KOMKORDIK RSAL dr. MINTOHARDJO
Struktur Organisasi Komkordik
Komite Koordinasi Pendidikan (KOMKORDIK) merupakan satuan organisasi fungsional yang berkedudukan di Rumkital dr. Mintohardjo sebagai Rumah Sakit Pendidikan dan dibentuk berdasarkan :
- Perjanjian Kerjasama FK Universitas Trisakti dan Rumkital dr. Mintohardjo Nomor :PKS/51/VIII/2012 dan Nomor : 4489/USAKTI/FK/SK-DEK/VIII/2012 pada Addendum B, tanggal 31 Januari 2017, perihal Struktur Organisasi dan Uraian Tugas Komkordik.
- Keputusan bersama Nomor : SKB/05/III/2017 dan Nomor : 0834/Usakti/SKB/III/2017 Tentang Penetapan dan Pemberlakukan Komite Koordinasi Pendidikan di Rumah Sakit Angkatan Laut dr. Mintohardjo.
SUSUNAN DAN TUGAS KOMITE KOORDINASIKAN PENDIDIKAN DI RS dr. MTH
A. Susunan Komite Koordinasi Pendidikan terdiri dari atas :
1. Penanggung Jawab Komkordik :
- Kepala Rumkital dr. Mintohardjo.
- Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Trisakti.
2. Kepala Komkordik merangkap sebagai Anggota :
- Ketua : Wakil Kepala Rumkital dr.Mintohardjo Bidang Medik.
- Wakil Ketua : Wakil Dekan I FK Usakti.
3. Sekretaris merangkap sebagai Anggota :
- Sekretaris I : Kabag Bangdiklat Rumkital dr. Mintohardjo.
- Sekretaris II : Ketua PSPD FK Usakti.
4. Anggota; terdiri dari personel yang ada di Rumkital dr. Mintohardjo
B .Tugas Komite Koordinasi Pendidikan
- Tugas secara umum adalah sebagai berikut:
- Memberikan dukungan administrasi proses pembelajaran klinik di Rumah Sakit Pendidikan
- Menyusun perencanaan kegiatan dan anggaran belanja tahunan pembelajaran klinik sesuai kebutuhan
- Menyusun perencanaan kebutuhan sarana dan prasarana yang diperlukan Mahasiswa
- Membentuk sistem informasi terpadu untuk menunjang penyelenggaraan fungsi pelayanan, pendidikan dan penelitian bidang kedokteran, kedokteran gigi dan kesehatan lain
- Melakukan koordinasi dalam rangka fasilitasi kepada seluruh Mahasiswa yang melaksanakan pembelajaranklinik, serta dosen dan penyelia yang melakukan bimbingan dan supervise proses pembelajaran klinik Mahasiswa di Rumah Sakit Pendidikan
- Melakukan supervise dan koordinasi penilaian kinerja terhadap dosen atas seluruh proses pelayanan yang dilakukan, termasuk yang dilakukan di jejaring Rumah Sakit Pendidikandan/atau yang terkait dengan system rujukan
- Melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggara proses pembelajaran klinik Mahasiswa; dan
- Melaporkan hasil kerja secara berkala kepada Kapala Rumah Sakit Pendidikan dan pimpinan Institusi Pendidikan
- Tugas secara khusus adalah sebagai berikut:
- Merumuskan kebijakan pelaksanaan pendidikan di Rumah Sakit
- Merumuskan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pelaksanaan pendidikan di Rumah Sakit
- Kepala Komkordik
- Merencanakan sumber daya manusia (SDM) yang terlibat dalam kegiatan pendidikan bekerja sama dengan SMFMerencanakan kegiatan pendidikan di Rumah Sakit bekerja sama dengan SMF
Merencanakan system penerimaan dan daya tampung peserta didik - Membuat perencanaan system evaluasi penyelenggara kegiatan pendidikan
Menyusun rencana anggaran belanja tahunan pembelajaran klinik sesuai dengan kebutuhan.
- Merencanakan sumber daya manusia (SDM) yang terlibat dalam kegiatan pendidikan bekerja sama dengan SMFMerencanakan kegiatan pendidikan di Rumah Sakit bekerja sama dengan SMF
- Sekretaris Komkordik
- Menyusun administrasi yang diperlukan dalam penyelenggaraan kegiatan pendidikan klinik.
- Membuat rencana anggaran belanja tahunan pembelajaran klinik sesuai dengan kebutuhan.
- Mengumpulkan data evaluasi penyelenggaraan kegiatan pendidikan klinik setiap periode stase kepaniteraan klinik
- Mengumpulkan data nilai peserta didik pada setiap kegiatan pendidikan klinik di Rumah Sakit Pendidikan
- Anggota Komkordik
- Mengumpulkan data nilai peserta didik pada setiap kegiatan pendidikan klinik dari Rumah Sakit Pendidikan jejaring.
- Mengelola dan mengevaluasi penyelenggaraan kegiatan pendidikan secara periodik.
- Membuat laporan bulanan dan tahunan serta laporan periodik, terkait penyelenggaraan kegiatan pendidikan klinik.
- Melakukan pengarsipan dokumentasi Komkordik.